Resensi Buku Dari Aborsi sampai Childfree, Bagaimana Mubadalah Bicara? Mengkaji Hadis tentang Gender dan Isu-isu Kontemporer
Kekerasan Dalam Rumah Tangga, poligami, aborsi, childfree, pernikahan dini, kekerasan seksual, merupakan bagian kecil dari berbagai isu yang beririsan dengan masalah gender yang banyak terjadi. Berbagai masalah tersebut hampir selalu menempatkan perempuan sebagai korban. Narasi patriarkis, superioritas laki-laki, maskulinitas, secara fundamental mengakibatkan hak- hak perempuan termarginalkan di ruang domestik maupun publik.
Agama Punya Sumbangsih pada Ketidaksetaraan Gender?
Banyak yang menganggap bahwa ketimpangan gender tidak saja bermuara pada nalar patriarkis yang tertancap kuat pada budaya dan tradisi, tetapi bersamaan dengan doktrin-doktrin agama yang tidak memberikan posisi simetris antara laki-laki dan perempuan. Kehadiran ayat-ayat misoginis dalam al-Qur’an diklaim meligitimasi pendudukan fundamental laki- laki di atas perempuan. Misalnya, tekstualitas al-Qur’an menyebutkan bahwa laki- laki sebagai pemimpin bagi perempuan (Q.S. [4]: 34) dan pilihan bagi laki- laki untuk melakukan poligami (Q.S. [4]: 3).
Namun, bukan demikian cara al-Qur’an bekerja, apalagi berangkat dari paradigma yang sudah lebih dulu asimetris kemudian menjadikan al-Qur’an sebagai dogma atas sikap tersebut. Dari sini jelas, yang bermasalah adalah proses epistemologis dan metodologis. Sehingga tidak benar menilai islam (al-Qur’an dan al-sunnah) sebagai momok bagi kesalingan antara laki- laki dan perempuan.
Klaim- klaim menyimpang tersebut yang melatarbelakangi Faqihuddin Abdul Qadir, dosen studi Islam di IAIN Syaikh Nurjati Cirebon sekaligus pegiat isu gender; menuliskan buku ke-3 dari seri kajian gender bertajuk Dari Aborsi sampai Childfree, Bagaimana Mubadalah Bicara? (Mengkaji Hadis tentang Gender dan Isu-isu Kontemporer). Dalam lima segmen pembahasan, Faqih menelusuri jejak historis hadis- hadis praktikal (al-hadis al-amaliyyah al-tathbiqiyyah) sebagai landasan utama pembacaan mubadalah (kesalingan) dalam merespon problematika domestik laki-laki dan perempuan secara relasional sekaligus proporsional.
Buku ini berpusat pada pertanyaan besar tentang relasi simetris antara laki-laki dan perempuan dalam al-Qur’an, utamanya hadis. Apakah posisi perempuan tidak sejajar dengan laki- laki atau sebaliknya? Sejauh mana kehidupan perempuan direnggut atas stigma demikian? Jika islam tidak membedakan hak-hak perempuan dan laki-laki, lantas mengapa budaya patriarkis dianggap bermuara pada agama? Guna menjawab pertanyaan tersebut, mula-mula Faqih kembali pada buku-buku sebelumnya untuk mengetengahkan studi mubadalah (kesalingan).
Mubadalah itu Apa Sih?
Secara terminologis mubadalah bermakna relasi dua pihak yang berdasar pada kesalingan dan kerja sama dalam mewujudkan kebaikan (ijad al-mashalih) dan menghapus keburukan (mahw al-mafasid) dalam kehidupan. Jika relasi terjadi antara laki- laki dengan perempuan, maka relasi mubadalah adalah relasi yang resiprokal, sinergis, dan kolaboratif dengan segala persamaan dan perbedaan yang dimiliki keduanya. (hlm. vii)
Faqih menegaskan bahwa pesan utama islam adalah visi kerahmatan dan penyempurnaan akhlak sehingga paradigma mubadalah berupaya membumikan pesan itu dalam relasi simetris antara laki-laki dan perempuan. Secara teknis metode mubadalah fokus pada predikat bukan subjek. Misalnya, hadis tentang kemudahan dari Allah bagi orang yang menolong orang lain.
Dari Abu Hurairar R.A, ia berkata, Rasulullah SAW bersabda, “Barang siapa yang memudahkan orang yang sedang mengalami kessusahan, maka Allah akan memudahkan urusannya di dunia dan akhirat. Allah juga akan selalu menolong hamba-Nya yang suka menolong saudaranya” (Sunan al-Tirmidziy, no. 3197). (hlm. x) Predikat yang muncul adalah menolong sedangkan subjek yang ditolong adalah hamba laki- laki (al-‘abd). “Menolong orang lain” sebagai ide pokok melintasi peran subjek, sehingga siapa yang menolong atau ditolong bukan menjadi yang utama. Artinya, kemudahan bagi hamba yang menolong orang lain berlaku bagi laki-laki dan perempuan.
Pandangan Fiqh Sebelum Menikah
Selanjutnya Faqih mengeksplorasi sebab dan akibat dari ketimpangan gender modern lewat metode mubadalah. Bab pertama, dimulai dengan tuntunan pra nikah; kembali pada akhlak mulia, mencintai karena Allah dan melihat perkawinan bukan sekadar penghalalan hubungan seksual. Secara kultural, ketimpangan terhadap perempuan sudah dimulai dari proses pra-nikah. Kesiapan moral-spiritual perempuan terabaikan lantaran perundungan sosial baik internal (keluarga) atau eksternal (selain keluarga) untuk segera menikah. Hanya ada istilah perawan tua, perjaka tua hampir tidak pernah terdengar.
Faqih menambahkan dalam fiqh klasik, kesiapan menikah kerap disandingkan dengan kemampuan fisik bersetubuh atau paling jauh: kemampuan memberi nafkah (Shahih al-Bukhari, no. 5120). Kompetensi laki-laki menjadi penentu atas suatu perkawinan. Pengabaian terhadap mental perempuan berujung pada langgengnya budaya pemaksaan pernikahan bagi perempuan. Lebih lanjut, Faqih merespon bahwa pemaksaan menikah tidak semestinya terjadi. Rasulullah SAW memberikan kesempatan kepada perempuan untuk menikah sesuai kemauannya terlepas dari paksaan orang lain termasuk ayahnya sendiri (Sunan al-Nasaiyy al-Kubro, no. 5359).
Relasi yang tidak seimbang menuju pernikahan berdampak pada hubungan resiprokal suami-istri setelah berumah tangga nanti. Dominasi yang menyebabkan salah satu pihak tereduksi hak-nya hanya akan menimbulkan masalah bertubi-tubi. Dalam bab kedua, Faqih mengeksplorasi kasus-kasus yang sering dialami pasangan rumah tangga, seperti; utopia keluarga ideal, KDRT, perceraian hingga poligami.
Wajar gak Pasangan Berantem dalam Pernikahan?
Bagi orang yang belum menikah, narasi “keluarga ideal” artinya berumah tangga tanpa konflik. Adagium itu terdengar utopis, namun Faqih menyadari bahwa keluarga ideal justru terbangun atas gesekan-gesekan yang sudah semestinya muncul dari dua orang yang berbeda secara biologis maupun psikologis. Perbedaan sifatnya hakiki, tidak perlu ada penyesalan terhadap itu. Pernikahan tidak hanya menyatukan persamaan antara laki-laki dengan perempuan, tetapi juga merayakan perbedaan yang ada, mengenali, memahami, dan mengapresiasinya (hlm. 33).
Dalam rumah tangga Nabi Muhammad sekalipun diriwayatkan pernah terjadi pertengkaran. “Kamu tidak pantas mengangkat suaramu di hadapan Rasulullah SAW,” ungkap Abu Bakar r.a. yang hendak menempeleng Aisyah r.a. Namun Nabi Muhammad Saw menghalanginya sehingga ia keluar sambil marah. Selang beberapa hari Abu Bakar r.a. datang lagi, lalu berkata, “Bisakah aku diizinkan masuk saat kalian berdamai sebagaimana dulu pernah diizinkan saat kalian bertengkar?”, Nabi Muhammad Saw menjawab, “Ya, kami izinkan, silakan masuk.” (Sunan Abu Dawud, no. 5001 dan Musnad Ahmad, no. 18685 dan 18712).
Aborsi termasuk Dosa Besar?
Kemudian bab ketiga fokus pada dikotomi maslahah dan mafsadah dalam urusan rumah tangga. Sebagaimana tajuk buku, Faqih menawarkan paradigma mubadalah untuk menjawab persoalan aborsi dan childfree. Dalam al-Qur’an dan hadis memang disebutkan pembunuhan anak, namun tidak ada secara eksplisit yang membahas pengguguran kandungan (aborsi). Sedangkan pandangan fiqh antara boleh (jawaz) atau tidak boleh (haram).
Walaupun ulama menyematkan status kebolehan pada aborsi, Faqih menilai dalam situasi memilih atau tidak memilih aborsi, perempuan akan tetap menanggung resiko-resiko yang tidak ringan: baik fisik, psikis, mental, sosial dan bahkan moral-spiritual (hlm. 85). Faqih menegaskan bahwa perempuan harus diposisikan sebagai subjek aktif: mendapatkan dukungan dan layanan paripurna jika memilih meneruskan kehamilan di satu sisi dan mendapatkan fasilitas medis yang memprioritaskan kelangsungan hidup perempuan dengan aman. Di akhir pembahasan, Faqih menegaskan pentingnya merumuskan fiqh aborsi yang mengutamakan kondisi nyata perempuan.
Berkaitan dengan childfree, Faqih menilai paling jauh statusnya sunnah—tidak sampai wajib—sebagaimana hukum menikah. Secara historis, Aisyah r.a. dan Hafsah r.a. adalah representasi dari fenomena tanpa anak, sekalipun mereka itu istri-istri Nabi. Childfree sebagai pilihan individu, mungkin bukan pilihan ideal dalam norma hukum dan islam. Namun, ia sama sekali tidak bisa dianggap haram (hlm. 99).
Perempuan Karir Suami Jaga Anak di Rumah?
Kegamangan rumah tangga dalam memposisikan tanggung jawab domestik dan publik juga menjadi pokok permasalahan keluarga belakangan ini. Maskulinitas seorang laki-laki bekerja dan feminitas perempuan sebagai ibu rumah tangga, dipertentangkan sekalipun sulit bagi laki-laki dan perempuan secara umum untuk bertukar peran. Ada sanksi sosial yang harus ditanggung oleh keduanya. Dalam bab empat, Faqih menjawab domestifikasi tanggung jawab rumah tangga lewat potret pribadi Zainab al-Tsaqafah r.a. sebagai kepala keluarga. Istri Abdullah Ibn Mas’ud ahli tafsir di masa sahabat, Zainab sehari- hari bekerja dan menafkahi keluarganya.
Dalam Shahih Muslim, no. 1667 diceritakan bahwa Rasulullah Saw ditanya oleh Bilal atas permintaan Zaiban, “Tolong, tanyakan kepada Nabi Muhammad Saw., apakah aku akan dapat pahala jika menafkahi suamiku dan anak-anak yatim di pangkuanku, tapi jangan ceritakan tentang siapa kami”. Rasulullah Saw bertanya, “siapa mereka?” Bilal menjawab, “Zainab”. Rasulullah Saw bertanya lagi, “Zainab yang mana?” Dijawab, “Istri Abdullah”. Rasulullah Saw kemudian menjawab, “Ya, dia mendapatkan dua pahala: pahala nafkah pada keluarga dan pahala sedekah.”
Pada bab terakhir, Faqih kembali mengeksplorasi isu-isu kekinian yang beririsan dengan relasi laki-laki dan perempuan secara filosofis cum mubadalah lengkap dengan kontekstualisasinya, seperti: aurat dalam spektrum sosial, hifz al-furuj, bantahan terhadap nafsu perempuan di atas laki-laki, pernikahan toxic, akhlak berpacaran dan lain sebagainya.
Sebagai usaha Faqih untuk menghadirkan alternatif jawaban tentang dikotomi peran laki-laki dan perempuan, saya berpikir bahwa buku ini sukses. Bagi pribadi yang kaku, argumentasi Faqih mungkin bisa ditilik secara kritis dari berbagai sisi. Namun, narasi analitis dalam buku ini cocok bagi pribadi yang mencari solusi atas perundungan sosial dan moral atas kesetaraan gender. Lakilaki secara khusus diposisikian sebagai komunikan untuk mendengar cerita-cerita perempuan dari berbagai lintasan zaman.
Saya merasa logika kesalingan (mubadalah) yang di usung oleh Faqih, memunculkan penafsiran islam yang ramah. Tidak heran kajian ini sampai pada seri ke-3, mengingat inklusifitas dalam memandang islam berorientasi pada pendamaian antara teks dan konteks. Batas-batas penafsiran yang rigid dan rumit dijembatani dengan nalar filosofis untuk menghadirkan signifikansi islam yang menjawab bukan mendikte atau boleh saya katakan “memaksa” atas kondisi-kondisi sosial masyarakat sekarang ini.


